Namun hal tersebut dibantah oleh dinas pendidikan kota Semarang. Jadi anak yang belum memiliki KIA tetap bisa mendaftarkan sebagai calon peserta didik baru, sebagaimana tahun sebelumnya.
Bunyi pengumuman lengkapnya sebagai berikut:
"Diinformasikan kepada Masyarakat bahwa untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jenjang TK/SD/SMP Tahun 2019/2020, di Kota Semarang saat ini tidak mensyaratkan KIA sebagai persyaratan untuk mengikuti PPDB ataupun Persyaratan Masuk Sekolah. "